Bagi setiap Muslim, Pria atau Wanita, Umroh bukanlah kewajiban agama tetapi sunnah Hazrat Muhammad (SAW). Dengan kata lain, jika seseorang yang memiliki kemampuan finansial, fisik, dan mental untuk umrah tetap tidak melaksanakannya, tidak ada dosa baginya yaitu bukan Fardh. Namun, karena itu adalah sunnah Nabi (SAW), disarankan untuk tidak pernah melewatkan kesempatan seperti itu untuk melakukan umroh.
Karena ritual umrah juga menyerupai ritual haji, yang sering disebut sebagai ‘ziarah kecil’ dan memiliki pahala duniawi dan akhirat yang besar bagi para peziarah. Itu sebabnya, umat Islam dari seluruh dunia melakukan perjalanan sepanjang tahun untuk melakukan ritual suci Umrah di Makkah, Arab Saudi.
Perlunya Mahram.
Dalam urusan umrah, laki-laki bisa bepergian sendiri, tidak membutuhkan mahram untuk mendampingi mereka. Namun bagi wanita, kebutuhan mahram tetap ada.
Siapakah Mahram?
Dalam perspektif Islam, Mahram bagi seorang perempuan adalah pendamping yang sah saat bepergian dan dengan siapa nikah Haram yaitu saudara yang tidak menikah. Namun, suaminya adalah pengecualian. Ada 3 jenis Mahram;
- Dengan Darah. Bagi seorang wanita, Mahram dengan darah adalah Kakeknya (dan leluhur selanjutnya), Ayah, Saudara laki-laki, Keponakan (putra saudara kandung dan keturunan lebih lanjut), Putra, Cucu (dan keturunan selanjutnya), Paman (ayah atau ibu dan leluhur selanjutnya).
- Dengan Pernikahan. Bagi seorang wanita, Mahram by Marriage adalah Suaminya, Menantu, Ayah Tiri (Suami dari Ibu), Ayah Mertua, Anak Tiri (Anak dari Suaminya).
- Anak Asuh. Bagi seorang perempuan, Mahram asuh adalah anak yang telah disusui selama 30 bulan (2,5 tahun).
Mahram untuk Wanita.
- Aturan Saudi untuk umrah pada 2019 dan sebelumnya.
Di tahun 2019 dan sebelumnya, mendampingi seorang mahram bagi seorang wanita adalah suatu keharusan untuk melaksanakan umrah. Mahram haruslah seorang kerabat laki-laki yang berusia minimal 18 tahun. Jika tidak, wanita itu tidak diizinkan memasuki kerajaan. Aturan ini berlaku untuk wanita yang berusia 45 tahun atau lebih muda.
Untuk wanita yang berusia di atas 45 tahun, diperbolehkan bepergian sendiri tetapi dalam kelompok yang terorganisir. Namun, mereka tetap harus mendapatkan NOC yang diaktakan yaitu Sertifikat Tidak Ada Keberatan dari Mahram mereka.
- Aturan Saudi untuk Umrah di akhir 2019.
Pada akhir 2019, Pemerintah Saudi yang baru mengumumkan rencana ‘Saudi Vision 2030’. Di mana amandemen dibuat untuk meningkatkan pariwisata, infrastruktur, kesehatan, profesional, dan fasilitas pendidikan di kerajaan. Konsekuensinya, Kementerian Haji dan Umrah Saudi juga merevisi kebijakannya dan perubahan besar dilakukan sehubungan dengan masalah Mahram bagi seorang wanita untuk melakukan umrah.
Sesuai aturan baru, Wanita sekarang dapat bepergian sendiri untuk Umrah, yaitu mereka tidak perlu lagi menemani mahram. Selain itu, Umrah juga dapat dilakukan dengan visa turis yang tersedia baik secara on-arrival maupun e-services.
Jadi, telusuri biro perjalanan Haji Umrah dan sewa pilihan perjalanan apa pun yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.